Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,
Post Ambon.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik nasional dengan pengungkapan yang menunjukkan bagaimana sebagian wakil rakyat dilaporkan memanen dana sosial—bukan untuk rakyat, melainkan untuk kantong pribadi. Dalam pengumuman yang memantik kemarahan publik, KPK menyebut adanya penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada setiap anggota Komisi XI DPR. Praktik ini, menurut temuan penyidik, lebih tepat disebut sebagai pencurian uang publik secara terstruktur.
“Dana yang seharusnya untuk program sosial justru menjadi ladang panen para pencuri berseragam wakil rakyat.”
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menaikkan status dua orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kedua nama yang kini diapit tuduhan serius itu adalah Heri Gunawan (anggota Komisi XI DPR 2019–2024 dari Partai Gerindra) dan Satori (anggota Komisi XI DPR 2019–2024 dari Partai Nasdem).
Menurut keterangan penyidik, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup—cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka. Pernyataan resmi KPK itu, yang dilansir RMOL.id, memperlihatkan gambaran suram bagaimana celah penganggaran bisa disulap menjadi bank pribadi para wakil rakyat.
-
Rapat Tertutup dan Kesepakatan Gelap
Komisi XI DPR memiliki fungsi penting: memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK. Namun kekuasaan itu juga terbukti diperalat. Dalam praktik yang kini disorot tajam, Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rencana anggaran. Di sinilah, kata KPK, terjadi permainan kotor: setelah rapat kerja tahunan bersama pimpinan BI dan OJK pada bulan November di setiap tahunnya, Panja kemudian menggelar rapat tertutup yang melahirkan kesepakatan pembagian jatah program sosial.
Modus yang diungkap KPK menyebut BI menyediakan sekitar 10 kegiatan CSR per anggota per tahun, sementara OJK mengalokasikan antara 18–24 kegiatan per anggota per tahun. Alih-alih tersalurkan langsung ke program pemberdayaan masyarakat, dana itu dialirkan lewat yayasan-yayasan yang dikendalikan oleh para anggota DPR. Rangkaian teknis—mulai dari penyusunan proposal, pencairan dana, hingga pembuatan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)—dikoordinasikan oleh tenaga ahli anggota DPR bersama pelaksana dari BI dan OJK.
-
Skema Berulang, Uang Publik Menjadi Rampasan
Skema itu, menurut KPK, berulang pada 2020, 2021, dan 2022—menandakan pola yang jauh dari kebetulan. Di balik formalitas rapat dan dokumen LPJ, rakyat hanya menjadi saksi bisu ketika miliaran rupiah yang mestinya memperkuat layanan publik malah menguap ke rekening dan struktur yayasan yang tak jelas akuntabilitasnya. Praktik ini menunjukkan betapa rawannya tata kelola anggaran jika pengawasan moral dan institusional melemah.
Kritikus menilai pengungkapan ini adalah bukti bahwa sebagian elit politik menggunakan mekanisme birokrasi demi keuntungan pribadi: mengubah program sosial menjadi ladang pemanenan. “Bukan hanya melanggar etika—ini pencurian yang dibingkai rapi dengan proposal dan LPJ,” ujar seorang pengamat kebijakan yang enggan disebutkan namanya.
-
Tantangan Penegakan dan Harapan Publik
Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum dan pengawasan anggaran negara. Apakah proses hukum akan mengurai sampai ke akarnya, ataukah para pelaku hanya menjadi kambing hitam sementara jaringan lebih luas tetap terlindungi? KPK menyatakan akan mengembangkan penyidikan, membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun publik menuntut satu hal sederhana: hukum harus berlaku tanpa pandang bulu.
Sementara itu, DPR harus segera menata ulang mekanisme penganggaran dan pengawasan internalnya agar ruang-ruang gelap seperti rapat tertutup dan pengalihan dana melalui yayasan tak lagi bisa dimanfaatkan sebagai modus perampokan uang publik. Tanpa reformasi nyata, kepercayaan publik pada wakil rakyat akan terus terkikis.
Berita ini disusun dengan mengacu pada pengumuman resmi KPK dan dirangkum serta dilansir dari RMOL.id. Semua tuduhan terhadap nama-nama yang disebutkan selanjutnya adalah bagian dari proses hukum yang tengah berjalan; publik berhak menuntut transparansi penuh hingga kasus ini tuntas.
