April 16, 2026
IMG-20250730-WA0082

Post Ambon.com — Dugaan praktik ilegal dalam pengiriman kayu mewah kembali membuka borok tata kelola kehutanan di Provinsi Maluku. Kali ini, skandal mencuat dari wilayah ‘‘Seram Bagian Timur (SBT)’’, terkait pengiriman ‘‘kayu jenis Belo Hitam’’ bernilai tinggi yang disamarkan menggunakan ‘‘dokumen resmi, namun dengan data yang dimanipulasi’’. Dokumen legal tersebut menyebut kayu tersebut sebagai ‘‘kayu rimba campuran”, sebuah kategori kayu umum dengan tarif pajak yang jauh lebih rendah.

Praktik curang ini diduga dilakukan untuk ‘‘menghindari beban pajak tinggi’’, sekaligus memuluskan jalur distribusi kayu langka tersebut keluar Maluku, terutama ke ‘‘Surabaya, Jawa Timur’’. Setelah terbongkar, pelaku dilaporkan ‘‘mengalihkan jalur pengiriman ke wilayah Seram Bagian Barat (SBB)’’ guna menghindari pengawasan aparat dan masyarakat.

  • Modus Licik: Kayu Mewah Disamarkan sebagai Kayu Umum

‘Belo Hitam’’ adalah kayu kelas premium, tergolong sebagai “kayu indah kelas I”, dengan nilai jual yang dapat mencapai ‘‘Rp20 juta per meter kubik’’. Karena statusnya yang tinggi, distribusi kayu ini wajib diawasi secara ketat sesuai dengan regulasi kehutanan nasional.

Namun berdasarkan hasil investigasi awal, kayu ini dikirim menggunakan ‘‘dokumen legal’’ — seperti ‘‘SKSHH’’ (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) — yang ‘‘secara curang mencantumkan jenis kayu sebagai “rimba campuran”. Dengan demikian, kayu mahal tersebut lolos sebagai kayu biasa dengan ‘‘pajak yang lebih rendah’’, merugikan negara dari sisi ‘‘pendapatan’’, sekaligus memperparah ‘‘kerusakan hutan’’.

  •  Oknum Dinas Kehutanan Diduga Terlibat

Skandal ini semakin dalam ketika muncul dugaan keterlibatan ‘‘oknum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku’’ dalam manipulasi dokumen. Meski dokumen yang digunakan ‘‘asli secara fisik’’, namun ‘‘isinya disabotase’’ — yakni dengan mengganti data jenis kayu menjadi “rimba campuran”.

Nama seorang pejabat berinisial ‘‘IK’’ mencuat sebagai figur sentral dalam memuluskan pengeluaran dokumen-dokumen resmi yang ‘‘secara substansi berisi informasi palsu’’. Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya mencoreng integritas birokrasi, tetapi juga masuk dalam kategori ‘‘kejahatan kehutanan terorganisir’’.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

• ‘‘UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan’’

Pasal 50 ayat (3) huruf f:

> “Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.”‘

• ‘‘UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan’’

Pasal 87 ayat (1):

> “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dokumen perizinan atau surat keterangan sah hasil hutan untuk mendapatkan, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.”

• ‘‘Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen’’

> “Barang siapa memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah isinya benar, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.”‘

 

  • Gubernur Hendrik Lewerissa Harus Bertindak Tegas

Sebagai kepala daerah, ‘‘Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa’’ dituntut ‘‘tidak tinggal diam’’ menghadapi skandal ini. Masyarakat menanti langkah nyata untuk ‘‘membongkar jaringan mafia kayu’’ yang diduga telah beroperasi secara sistemik selama bertahun-tahun.

  • Desakan publik mencakup:

1. Pembentukan tim investigasi independen

2. Audit dokumen ekspor kayu dua tahun terakhir

3. Permintaan bantuan kepada Kementerian LHK dan KPK

4. Perlindungan terhadap whistleblower

 

  •    Suara Masyarakat: Copot, Usut, dan Transparansi!

– Pencopotan dan proses hukum terhadap pelaku

– Audit total distribusi kayu dan transparansi dokumen lintas daerah

– Pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak pelabuhan, transportasi, dan dinas terkait‘

  • Catatan Redaksi PostAmbon.com

Kami berkomitmen untuk ‘‘mengawal perkembangan kasus ini secara independen’’ dan ‘‘memberi ruang klarifikasi’’ bagi pihak-pihak yang disebut. Jika Anda memiliki ‘‘bukti atau informasi’’, kirimkan melalui kanal resmi kami secara ‘‘anonim dan aman’’.

‘”Jika tidak ada tindakan nyata, Maluku akan terus menjadi ladang bisnis ilegal yang menggerogoti hutan, keadilan, dan masa depan anak cucu kita.”‘

 

Alih-alih Tegas, Konfirmasi Kepala Dinas Kehutanan Maluku Dinilai Cuci Tangan Soal Dokumen Ilegal

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadilla, S.Hut., M.Si, akhirnya buka suara soal mencuatnya dugaan keterlibatan oknum UPTD KPH Seram Bagian Barat (SBB) berinisial “IK” dalam kasus pengiriman kayu diduga ilegal dari Pelabuhan Piru ke Surabaya. Namun alih-alih bersikap tegas, pernyataan Haikal justru menuai kritik publik karena dinilai terlalu normatif, defensif, dan minim keberanian hukum.

Dalam konfirmasinya kepada wartawan Post Ambon, Haikal menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat atas keterlibatan oknum tersebut.

“Kita belum mendapatkan informasi bahwa ada keterlibatan oknum kita seperti yang disangkakan. Kita masih mendalami,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut justru menjadi bumerang. Pertanyaannya: mengapa seorang ASN bisa terindikasi terlibat dalam distribusi kayu ilegal, tapi tidak langsung dinonaktifkan sementara untuk kepentingan penyelidikan? Mengapa nama perusahaan yang membeli dokumen kayu tidak dibuka ke publik?

Lebih lanjut, Haikal menyebut bahwa dokumen pengangkutan kayu tersebut tidak diterbitkan oleh Dinas, melainkan oleh perusahaan sendiri melalui sistem online yang dibangun oleh Kementerian Kehutanan. Ia menekankan bahwa sistem tersebut menganut prinsip self-assessment, di mana pemilik kayu sendiri yang mengatur proses penerbitan dokumen melalui aplikasi.

“Dulu dokumennya manual dikelola pemerintah lewat official assessment, sekarang online dan dilakukan mandiri oleh pelaku usaha. Jadi tidak ada dokumen yang keluar dari Dinas,” tegasnya.

Namun justru di sinilah letak celah besar yang dibuka oleh sistem, dan tidak ditutup oleh pengawasan daerah. Haikal menegaskan bahwa sistem bukan lagi ranah Dinas Kehutanan. Tapi jika tidak ada peran pengawasan dari UPTD maupun Dinas, lalu siapa yang bertanggung jawab jika dokumen disalahgunakan?

Temuan Lapangan Ungkap Jenis Kayu Bernilai Tinggi

Dari hasil temuan wartawan di lapangan, diketahui bahwa ada dua truk yang membawa Kelompok Jenis Kayu Indah 1, yaitu kayu dengan kualitas tertinggi—Kayu Belo Hitam. Kayu jenis ini dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering menjadi incaran perdagangan ilegal.

Fakta bahwa kayu semahal ini hampir lolos pengiriman tanpa pengawasan maksimal, dan dengan dokumen yang diragukan, menjadi indikator serius bahwa sistem telah gagal atau sengaja dilonggarkan.

Sistem Legal Tapi Tanpa Kontrol: Ladang Subur untuk Mafia Kayu

Pernyataan Kepala Dinas ini seakan memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap distribusi kayu sepenuhnya dilepas ke pihak industri. Padahal, sistem self-assessment bukan berarti membebaskan aparat dari tugas kontrol. Fakta bahwa petugas lapangan “menemukan kejanggalan” pada saat kayu hendak dimuat di Pelabuhan Piru menunjukkan bahwa pengawasan terlambat dan tidak sistematis.

 

Mirisnya, kayu bernilai tinggi seperti Kayu Belo Hitam tersebut hanya diamankan setelah hampir dikirim keluar daerah, tanpa pengawasan ketat sejak awal. Fungsi UPTD dan otoritas Dinas Kehutanan seolah lumpuh, bahkan cenderung pasif.

Oknum “IK”: Diamankan atau Dilindungi?

Konfirmasi Haikal bahwa “jika terbukti, akan diproses sesuai hukum” terdengar seperti retorika klise.

Mengapa tidak dimulai dengan tindakan preventif seperti penonaktifan atau audit internal terbuka?

Mengapa publik harus menunggu “bukti” keluar dari sistem yang selama ini dituding sarat kepentingan?

Konfirmasi ini membuat publik menduga bahwa oknum “IK” tengah dilindungi oleh institusinya sendiri. Apalagi, nama perusahaan pembeli dokumen juga enggan disebut, menunjukkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja dikaburkan dari tanggung jawab hukum.

Kritik Publik: Kepala Dinas Kehutanan Harus Ambil Sikap Tegas, Bukan Berlindung di Balik Sistem

Sistem digitalisasi kehutanan memang menjadi kemajuan administratif, tapi bukan pembenaran untuk membiarkan perusahaan menerbitkan dokumen seenaknya tanpa kontrol. Jika sistem disalahgunakan dan aparat tak berdaya, maka kita sedang melihat proses legalisasi kehancuran hutan secara diam-diam.

Pernyataan Kepala Dinas terkesan melepaskan tanggung jawab daerah dan justru membuka ruang lebar bagi penyelundupan kayu atas nama prosedur sistemik. Inilah bentuk kegagalan tata kelola kehutanan yang fatal.

  • Langkah Mendesak yang Wajib Diambil

Jika Kepala Dinas Kehutanan benar-benar ingin menunjukkan integritas, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah:

Nonaktifkan sementara oknum “IK” untuk penyelidikan.Umumkan nama perusahaan pembeli dokumen.Libatkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk audit hukum independen.Evaluasi total fungsi pengawasan UPTD pasca-penerapan sistem self-assessment.

Jika tidak, maka masyarakat Maluku layak berkata: yang dijarah bukan hanya kayu, tapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights