PostAmbon.com – Setelah menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2025, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease langsung melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia selama enam bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.745 liter minuman keras tradisional jenis sopi serta 400 knalpot brong.
Proses pemusnahan berlangsung di depan Mapolresta Ambon pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.15 WIT. Kepala Polresta Ambon, Komisaris Besar Polisi Driyano Andri Ibrahim, S.I.K., M.H., bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon turut hadir dalam kegiatan tersebut. Sebelum eksekusi pemusnahan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh pihak berwenang.
Barang bukti berupa sopi dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam selokan, sementara knalpot brong dipotong menggunakan mesin khusus. Kapolresta Ambon menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan. Selain itu, razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising juga dilakukan demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
“Pemusnahan ini menjadi langkah tegas dalam menjaga ketertiban, terutama menjelang perayaan Idul Fitri. Kami ingin memastikan lingkungan tetap kondusif bagi masyarakat,” ujar Driyano.
Setelah rangkaian pemusnahan, Forkopimda Kota Ambon dan jajaran Polresta Ambon melanjutkan kegiatan dengan menggelar buka puasa bersama di ruang lobi Mapolresta. Acara diawali dengan dakwah oleh Imam Masjid Al Wahyu Prigi Lima, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan buka puasa bersama.
Momen ini juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ambon. Kapolresta Ambon berharap semangat kebersamaan ini dapat terus terjalin demi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 19.30 WIT dalam situasi yang aman dan kondusif.