
PostAmbon.com – Isu penahanan dua unit truk bermuatan kayu jenis belo hitam di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Merespons pemberitaan sebelumnya, sejumlah pihak yang disebut-sebut dalam kasus ini akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan spekulasi publik.
Salah satunya adalah Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB, Jusac Sahumena, serta Irhamsyah Kotta, seorang pegawai pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang sempat disebut dengan inisial “I K” dalam dugaan permainan dokumen perizinan.
- Kepala KPH SBB Jelaskan Status Kayu dan Legalitas Dokumen
Dalam pernyataannya kepada awak media, Jusac Sahumena menjelaskan bahwa penahanan kayu tersebut dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dibawa pemilik truk dengan jenis kayu yang diangkut.
“Perusahaan pengangkut memang memiliki dokumen. Tetapi, setelah kami periksa, jenis kayu yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan muatan yang sebenarnya berada di atas kendaraan,” terang Sahumena.
Menurutnya, kayu belo hitam, yang sebelumnya dikategorikan sebagai bagian dari kayu rimba campuran, kini telah naik kelas menjadi bagian dari kelompok kayu eboni. Hal ini menjadikan jenis kayu tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama karena tampilannya yang eksotis dan banyak digunakan sebagai bahan furnitur mewah.
“Status kayu belo hitam saat ini sudah masuk klasifikasi kayu berkategori tinggi. Saya pikir penting bagi masyarakat dan pelaku industri untuk mengetahui hal ini. Sosialisasi dari instansi teknis sangat dibutuhkan agar para pelaku usaha tidak keliru dalam memperlakukan jenis kayu ini,” tambahnya.
Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum pegawai berinisial “I K”, Sahumena menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin berasumsi tanpa dasar dan hingga kini belum menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterlibatan langsung dari individu tertentu.
“Kami masih fokus pada proses pengawasan. Mengenai siapa yang terlibat dalam proses administrasi, biarlah nanti hasil investigasi resmi yang menjawab,” tuturnya.
- Irhamsyah Kotta Berikan Penjelasan Mengenai Sistem Perizinan
Sementara itu, Irhamsyah Kotta, pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang namanya disangkutpautkan dalam pemberitaan sebelumnya, memberikan klarifikasinya secara terbuka. Dalam sebuah pertemuan informal dengan wartawan di Ambon, ia menjelaskan peran dan posisi dinas dalam sistem perizinan pasca-reformasi kehutanan.
“Sejak tahun 2014, sistem perizinan hasil hutan sudah mengadopsi pendekatan self-assessment. Artinya, para pemegang izin—yakni pihak industri—yang langsung mengakses sistem. Mereka sendiri yang membuat laporan produksi, membayar PNBP, dan mencetak dokumen,” jelas Kotta.
Ia menegaskan bahwa dinas hanya berperan sebagai pengawas dan pemantau sistem, tanpa terlibat langsung dalam penerbitan dokumen fisik. Dalam kasus ini, ia menyebut bahwa pemilik industri yang dimaksud adalah Somel Tiga Saudara yang berbasis di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
“Saya memang menangani perizinan industri, tapi bukan berarti saya terlibat dalam dokumen-dokumen teknis seperti itu. Kalau ada yang ingin melakukan pengecekan, sebaiknya langsung ke pihak industri yang bersangkutan. Kami hanya memberikan konsultasi teknis ketika dibutuhkan,” ujarnya.
- Redaksi Buka Ruang Klarifikasi bagi Pengusaha
Menjawab keresahan publik dan pengusaha yang merasa dirugikan oleh sistem yang ada, redaksi Post Ambon menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang adil dan seimbang. Dengan meningkatnya perhatian terhadap potensi penyalahgunaan sistem self-assessment oleh oknum tertentu, maka penting bagi para pelaku industri kehutanan untuk berani berbicara jika ada dugaan ketidakwajaran.
Redaksi juga menekankan bahwa klarifikasi dari Jusac Sahumena dan Irhamsyah Kotta merupakan langkah awal dalam membuka tabir permasalahan ini. Namun demikian, sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab:
Apakah benar sistem self-assessment rawan disalahgunakan?
Siapa saja yang memiliki akses ke dalam sistem tersebut?
Sejauh mana tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keaslian dokumen yang mereka gunakan?
Transparansi dalam pengelolaan sumber daya hutan menjadi kunci utama untuk menjaga integritas sektor kehutanan di Maluku, khususnya mengingat nilai komersial kayu belo hitam yang semakin tinggi dan menjadi incaran banyak pihak.
CATATAN REDAKSI POST AMBON
Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang, kami dari Post Ambon membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan undangan terbuka untuk klarifikasi dari siapa pun yang namanya, jabatannya, maupun perusahaannya disebutkan dalam artikel ini. Bagi pelaku usaha atau pemangku kepentingan yang ingin menyampaikan penjelasan lebih lanjut, silakan menghubungi redaksi kami secara langsung melalui kanal komunikasi resmi yang tersedia. Atau Hubungi kami. di Nomor (082299856502)