DOBO — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kembali menegaskan pentingnya menempatkan masyarakat hukum adat sebagai bagian utama dalam proses pembangunan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Aru saat melakukan kunjungan kerja bersama jajaran DPRD Kabupaten Kepulauan Aru di Desa Popjetur, Kecamatan Aru Selatan. Pertemuan itu menjadi ruang dialog antara pemerintah dengan tokoh adat, tokoh masyarakat serta warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menilai keberadaan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian budaya dan tradisi, tetapi juga memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya.
Karena itu, penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus tetap memperhatikan nilai-nilai lokal.
Pemerintah daerah juga kembali menjalankan tahapan penyelenggaraan masyarakat hukum adat yang sebelumnya sempat mengalami penghentian. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan pada 2022.
Langkah itu diharapkan memberikan kepastian serta ruang yang lebih kuat bagi masyarakat adat dalam mengelola dan memperjuangkan kepentingan wilayah serta komunitas mereka.
Bupati menegaskan bahwa pembangunan tidak seharusnya hanya menempatkan masyarakat sebagai penerima hasil program pemerintah. Sebaliknya, warga harus diberi kesempatan untuk terlibat sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
“Pembangunan harus dimulai dari masyarakat. Pemerintah ingin masyarakat adat menjadi pelaku utama pembangunan, bukan hanya penerima manfaat,” tegas Bupati.
Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan turut disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah. Aspirasi yang muncul antara lain menyangkut pengelolaan wilayah adat, peningkatan pelayanan publik, sektor pendidikan dan kesehatan, hingga kebutuhan pembangunan infrastruktur di desa.
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam melihat kebutuhan masyarakat secara lebih dekat. Pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang tidak hanya bersifat umum, tetapi benar-benar menjawab kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Penguatan masyarakat hukum adat juga dipandang memiliki kaitan erat dengan upaya menjaga kebudayaan lokal. Dengan memberikan ruang partisipasi yang lebih besar, pembangunan diharapkan tetap berjalan tanpa menghilangkan identitas serta nilai-nilai yang telah diwariskan masyarakat Aru.
Pemkab Kepulauan Aru berharap proses tersebut dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya pembangunan yang lebih adil, partisipatif dan berkelanjutan.
Pelibatan masyarakat adat secara aktif juga diharapkan mampu memperkuat persatuan serta membangun rasa memiliki terhadap setiap program pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Aru.
