April 16, 2026
IMG-20250730-WA0106

POST AMBON.COM — Komitmen penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam kembali ditegaskan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah Provinsi Maluku. Bertempat di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku, Rabu (30/07/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H, bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M, memimpin sebuah rapat strategis yang dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), membahas langkah konkret penertiban tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya pada 9 Juli 2025, menyikapi masifnya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial, lingkungan, dan keamanan yang serius di wilayah tersebut.

Tegakkan Hukum, Wujudkan Tata Kelola Tambang yang Berkelanjutan

Dalam sambutannya, Gubernur Maluku menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap maraknya aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. “Langkah tegas dan terkoordinasi ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, sekaligus meletakkan fondasi tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan,” ujar Lewerissa.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya penertiban ini bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga membuka ruang bagi pengelolaan yang sah, yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat secara legal dan bertanggung jawab.

Kejaksaan Siap Kawal dan Tindak Tegas Pelanggaran Hukum

Sementara itu, Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, menyatakan dukungannya yang penuh terhadap langkah Gubernur Maluku. Dalam pandangannya, kawasan Gunung Botak telah lama menjadi titik rawan kejahatan ekonomi yang melibatkan berbagai pihak, baik masyarakat lokal, pendatang, hingga kemungkinan adanya aktor internal di lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum sendiri.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara menyeluruh dan prosedural. Kami dari Kejaksaan Tinggi bersama jajaran Kepolisian akan turun langsung untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum di kawasan Gunung Botak,” tegas Kajati.

Tidak hanya itu, pihak Kejaksaan juga membuka kemungkinan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap potensi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Gunung Botak. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kajati menyebutkan bahwa pihaknya akan menelusuri apakah ada penyalahgunaan kewenangan, manipulasi perizinan, atau transaksi mencurigakan yang merugikan keuangan negara.

“Apakah di sana ada unsur korupsi? Itu yang akan kami dalami. Semua proses akan berjalan sesuai aturan,” ungkapnya, seraya menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum pidana, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengawasan terhadap tata kelola negara.

Pendampingan Hukum dan Sanksi Tegas bagi Oknum

Melangkah lebih jauh, Kajati Maluku juga menawarkan peran Kejaksaan dalam pendampingan hukum non-litigasi. Dalam konteks ini, Kejaksaan siap menjadi mitra Pemerintah Provinsi Maluku dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna menghadapi potensi gugatan hukum atau sengketa administrasi yang mungkin muncul sebagai akibat dari penertiban.

Namun yang paling menarik perhatian publik dalam pernyataan Kajati adalah sikap terbukanya terhadap pengawasan internal. Ia secara tegas menyatakan tidak akan mentolerir adanya oknum Kejaksaan yang turut bermain dalam aktivitas tambang ilegal. Bahkan, ia meminta secara langsung agar setiap indikasi pelanggaran tersebut segera dilaporkan kepada dirinya.

“Saya minta semua pihak yang mengetahui adanya keterlibatan oknum kejaksaan, baik di daerah maupun pusat, segera laporkan. Saya akan tindak tegas,” kata Kajati dengan nada serius, menandai komitmennya terhadap integritas lembaga yang ia pimpin.

Soliditas Forkopimda dan Penegasan Sikap Bersama

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, antara lain Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, S.IK, Kasdam XV/Pattimura, Brigjen TNI Dr. Nevra Firdaus Lubis, serta Kabinda Provinsi Maluku, Marsma TNI R. Harys Soeryo Mahhendro, M.M. Selain itu, turut hadir Kapolres Buru, pejabat OPD Provinsi Maluku, serta unsur utama Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku.

Turut mendampingi Kajati dalam rapat tersebut yakni Asisten Intelijen Kejati Maluku, Rajendra Darmalinga Wiritanaya, S.H., M.H, serta para kepala seksi di bidang Intelijen, yaitu Fernando E.F. Partahi, S.H., M.H (Kasi I) dan Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H (Kasi III).

Pertemuan tersebut memperlihatkan sinergi nyata antar-lembaga di tingkat daerah dalam menangani isu tambang emas ilegal yang selama ini menjadi benang kusut penegakan hukum dan lingkungan hidup di Kabupaten Buru.

Catatan Tambahan

Gunung Botak bukan sekadar kawasan tambang biasa. Sejak bertahun-tahun lalu, wilayah ini telah menjadi magnet ekonomi informal, tempat bertemunya kepentingan ekonomi rakyat kecil dengan jaringan mafia tambang. Penertiban kawasan ini, bila dilakukan tanpa persiapan matang, kerap menimbulkan gesekan sosial dan potensi konflik horizontal.

Namun dengan adanya komitmen bersama dari Forkopimda dan lembaga penegak hukum, diharapkan kawasan ini dapat segera dikembalikan ke dalam kendali hukum dan dikelola secara transparan serta berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Langkah yang kini diambil Pemerintah Provinsi Maluku dan Kejati Maluku, menjadi pijakan awal yang kuat untuk menata ulang wajah pertambangan rakyat di Indonesia Timur.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights