“Persoalan pertama karena aplikasi Dapodik sempat mengalami penyesuaian atau maintenance. Kedua, akun Info GTK saat ini berada dalam kendala akses mandiri masing-masing guru,” jelas Willem.
Ia menerangkan, akun Info GTK merupakan akses individual yang dimiliki masing-masing guru sehingga operator sekolah tidak dapat masuk secara bebas tanpa adanya informasi atau koordinasi dari guru yang bersangkutan.
Karena itu, apabila ditemukan persoalan terkait jam mengajar, pembaruan pangkat, maupun data lainnya yang belum terbaca dalam sistem, guru yang bersangkutan perlu menyampaikannya kepada operator dan kepala sekolah agar dapat dilakukan pengecekan serta perbaikan melalui prosedur yang berlaku.
Persoalan Sempat Berkembang Menjadi Isu Publik
Willem mengakui, persoalan tersebut sebelumnya sempat berkembang di luar lingkungan sekolah setelah lima guru mendatangi Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan proses tunjangan yang mereka terima.
Situasi itu kemudian menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan di salah satu media lokal.
Bagi pihak sekolah, kondisi tersebut seharusnya dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi internal antara guru, operator sekolah, dan pimpinan sekolah sebelum dibawa ke tingkat yang lebih luas.
Meski demikian, Willem mengatakan dirinya memahami keinginan para guru untuk memastikan hak-hak mereka dapat diproses.
“Secara manusiawi dan demi prinsip kemanusiaan, saya sangat memahami perjuangan teman-teman guru untuk memperjuangkan haknya. Namun, sangat disayangkan lemahnya komunikasi internal membuat masalah yang seharusnya selesai di tingkat sekolah justru meluas dan merugikan marwah lembaga pendidikan,” ujarnya.
Perbaikan Data Telah Dilakukan
Setelah dilakukan klarifikasi dan evaluasi internal bersama lima guru tersebut, pihak sekolah kemudian melanjutkan koordinasi dengan Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Dari rangkaian koordinasi tersebut, persoalan yang berkaitan dengan data dan sistem kemudian ditindaklanjuti hingga seluruh perbaikan yang diperlukan dinyatakan telah selesai.
Willem menyebut saat ini prosesnya telah berada pada tahap akhir dan menunggu verifikasi pada tingkat pemerintah pusat.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Kabid GTK. Semua perbaikan sistem sudah selesai dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maupun waktu pencairan tunjangan sertifikasi merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat setelah seluruh persyaratan dan data melalui proses verifikasi.
Dengan demikian, menurut Willem, keterlambatan proses pencairan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai adanya penahanan tunjangan oleh operator sekolah ataupun Dinas Pendidikan.
Sekolah Tekankan Pentingnya Komunikasi
Di tengah penyelesaian persoalan tersebut, Willem mengingatkan pentingnya membangun komunikasi internal sebelum suatu persoalan administratif berkembang menjadi polemik di ruang publik.
Terlebih, persoalan administrasi seperti tunjangan profesi memiliki mekanisme dan tahapan verifikasi yang melibatkan sistem pemerintah secara berjenjang.
Menjelang masa pengabdiannya yang akan berakhir karena memasuki masa pensiun tahun depan, Willem berharap kondisi internal SMA Negeri 7 Ambon tetap terjaga dan seluruh pihak dapat bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Ia juga meminta para guru bersabar sembari menunggu tahapan verifikasi dan pencairan dari pemerintah pusat.
“Kata kuncinya sekarang, semua perbaikan data sudah beres. Tinggal teman-teman guru bersabar dan berdoa menunggu proses verifikasi dan pencairan dari pusat,” pungkas Willem.
