POSTAMBON – Ketua Jaringan Masyarakat (JAMAK) Kota Ambon, Moh Bahri Rumaday, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam menjalankan tugas pengamanan dan pengawalan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Apresiasi tersebut disampaikan Bahri menyikapi hasil penelitian mengenai tata cara penyampaian pendapat di muka umum serta peran kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan selama berlangsungnya aksi demonstrasi di Kota Ambon.
Menurutnya, peran Polri sebagai pengawal demokrasi harus tetap berjalan seiring dengan tugas pokok kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Polri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara bebas dan demokratis, namun di saat yang sama keamanan dan ketertiban umum juga harus tetap terjaga,” ujar Bahri.
Ia menilai, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease selama ini telah menunjukkan peran penting dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya saat berlangsungnya berbagai aksi unjuk rasa.
Bahri menjelaskan, pendekatan persuasif dan komunikatif yang diterapkan aparat kepolisian di lapangan menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya gesekan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Selain itu, JAMAK juga menyoroti aspek penegakan hukum yang harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Menurut Bahri, kepolisian perlu tetap bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum atau tindakan anarkis saat demonstrasi berlangsung, namun tindakan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak demokratis masyarakat.
“Penegakan hukum yang tegas tetapi tetap humanis menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” katanya.
Lebih lanjut, Bahri menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian di tengah aksi massa merupakan representasi kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga negara.
Karena itu, ia berharap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terus mengedepankan prinsip perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aspek perlindungan, kepolisian diharapkan mampu menjamin keselamatan peserta aksi maupun masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar lokasi demonstrasi. Sementara dalam aspek pengayoman, aparat dituntut menjadi penengah yang adil dan profesional dalam menyikapi berbagai dinamika yang muncul saat penyampaian aspirasi berlangsung.
Adapun dari sisi pelayanan, kepolisian diharapkan dapat terus memberikan ruang yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Bahri menambahkan, hasil penelitian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus tolok ukur bagi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi dengan masyarakat.
“Dengan komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, iklim demokrasi yang sehat dan kondusif di Kota Ambon akan terus terjaga,” pungkasnya.
