PostAmbon – Desakan agar Kapolda Maluku turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku semakin menguat. Kritik tajam muncul karena kualitas sumber daya manusia penyidik dinilai rendah, tidak profesional, dan membuat kesalahan fatal yang mencoreng citra Polri di mata publik.
Kasus yang menjadi sorotan adalah laporan PT Space Island Maluku (PT SIM) terhadap aktivis Fadel Cs. Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Maluku tahun 2023, Fadel menyebut PT SIM sebagai “perusahaan bajingan”. Atas dasar itu, penyidik menjeratnya dengan pasal pencemaran nama baik. Namun langkah tersebut menuai kritik karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal pencemaran nama baik.
Alih-alih menghentikan perkara, penyidik justru mengganti pasal lain agar penyidikan tetap berjalan. Praktisi hukum Bansa Hadi Sella menilai langkah itu sebagai bukti rendahnya pemahaman hukum aparat yang menangani kasus.
“Penyidik Krimum jelas tidak menguasai hukum dan tidak mengikuti perkembangan putusan MK. Bahkan terkesan dipaksakan hanya untuk memuaskan pihak pelapor,” kata Sella di Ambon, Jumat (13/9).
Sella menambahkan, selain persoalan kapasitas intelektual, integritas penyidik juga patut dipertanyakan. Ia menilai kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat belum layak dipercaya untuk menangani perkara masyarakat.
“Kalau penyidik model begini terus dibiarkan, jangan harap masyarakat percaya kepada polisi. Kapolda harus berani mencopot mereka agar institusi ini bisa kembali dipercaya,” tegasnya.
Desakan evaluasi total terhadap penyidik Krimum kini datang dari berbagai pihak. Kritik tidak hanya soal lambannya penanganan perkara, tetapi juga menyoroti kualitas intelektual dan integritas penyidik yang dinilai berada di titik nadir.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kapolda Maluku. Gelar profesor yang disandang Kapolda diharapkan bukan sekadar simbol akademis, melainkan menjadi landasan moral untuk melakukan pembenahan internal. Harapan publik jelas: jajaran penyidik harus diperkuat dengan personel yang profesional, berintegritas, dan mampu menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.