Foto pergusuran lahan di desa waiheru Atas
Pembabatan Hutan Jadi Pemicu Utama
Sejumlah warga menuding penyebab utama banjir adalah pembabatan hutan penyangga di kawasan atas Waiheru. Aktivitas menggunakan alat berat yang disebut milik petinggi BUMD Maluku itu dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan.
Kepala Desa Waiheru mengakui pemerintah desa tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait penggunaan alat berat tersebut. Namun, hingga kini tidak ada tindakan dari instansi kehutanan maupun aparat penegak hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan
Pembabatan hutan tanpa izin melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kerusakan ini menghilangkan drainase alami dan membuat banjir terus berulang.
“Ini pembiaran sistematis. Hutan penyangga dibabat, masyarakat jadi korban banjir setiap musim hujan,” tegas seorang tokoh masyarakat Waiheru.
DPRD dan Instansi Kehutanan Dinilai Mandul
Laporan warga ke DPRD Kota Ambon dan instansi kehutanan tak membuahkan hasil. DPRD yang seharusnya mengawasi justru diam. Instansi kehutanan juga dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Tuntutan Penegakan Hukum
Aktivis lingkungan di Ambon mendesak polisi kehutanan, DLH, hingga kejaksaan turun tangan. Jika terbukti ada pembabatan hutan tanpa izin, pemilik alat berat dan pihak terkait harus diproses hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku pejabat bank daerah. Hukum lingkungan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata seorang aktivis lingkungan.
Warga Waiheru kini menunggu keseriusan pemerintah dan DPRD Kota Ambon. Jika tetap diam, banjir akan terus jadi bencana tahunan dan hutan penyangga habis tanpa pertanggungjawaban.
Tim investigasi POST AMBON
