Oplus_16777216
PostAmbon — Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Milati Ibrahim, menyoroti potensi ketimpangan fasilitas pendidikan yang muncul seiring penetapan sejumlah Sekolah Dasar (SD) sebagai sekolah penggerak. Ia menegaskan program tersebut tidak boleh menciptakan hierarki baru di antara sekolah-sekolah, terutama dalam hal akses sarana prasarana dan kualitas pembinaan tenaga pendidik.
Ia juga mengingatkan bahwa orientasi pendidikan tidak boleh semata berfokus pada capaian akademik. Menurutnya, pembentukan karakter, etika, dan pola pikir peserta didik jauh lebih fundamental dan sangat bergantung pada kualitas serta perspektif guru dalam menjalankan proses pembelajaran.
“Jika terjadi persaingan tidak sehat antar sekolah atau antar guru, yang paling dirugikan adalah murid. Pendidikan bukan hanya soal angka, tetapi membentuk manusia yang berpikir kritis dan berkarakter,” tegasnya.
Milati menilai kekhawatiran pihak sekolah terkait keterbatasan sarana harus menjadi perhatian utama Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah. Ia meminta instansi terkait tidak mengabaikan kondisi di lapangan, terutama jika persoalan serupa juga dialami oleh sekolah lain yang menyandang status sekolah penggerak.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa predikat sekolah penggerak atau sekolah unggulan bukan simbol superioritas, melainkan instrumen untuk berbagi praktik baik dan mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan di Kota Ambon.
“Persaingan boleh, tapi harus sehat dan berorientasi pada kepentingan murid. Ego sektoral hanya akan merugikan peserta didik. Evaluasi program ini harus dilakukan agar semua sekolah mendapatkan fasilitas yang layak, sementara kualitas pembelajaran tetap bertumpu pada profesionalitas guru,” pungkasnya.
