April 18, 2026
IMG-20250815-WA0053

Post Ambon.com Maluku — Paket Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari di Pulau Seram kembali jadi sorotan.

Dokumen pengadaan menunjukkan pagu/HPS Rp24,078 miliar (APBN 2023) untuk paket di Satker PJN Wilayah II Maluku. Tender tercatat 27 Februari–28 Maret 2023 dan dinyatakan selesai, dengan pemenang PT Aiwondeni Permai. Ini versi pemerintah. Di lapangan dan di berkas perkara lain, gambarnya jauh lebih keruh.

Silakan copy link di bawah ini  dan kunjungi 👇🏻 https://www.datalpse.com/lelang/84017064-preservasi-jalan-saleman-besi-wahai-pasahari

LPSE Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jejak Resmi: Kontrak Tertandatangani, Nilai Kontrak Turun dari Pagu

Situs resmi BPJN Maluku menyebut kontrak paket tersebut ditandatangani 3 Mei 2023 oleh PPK 2.4 dengan penyedia PT Aiwondeni Permai, bernilai Rp23,784 miliar—lebih rendah ±Rp294 juta dari pagu/HPS. Turunnya nilai dari pagu ke angka kontrak memang lumrah, tetapi di tengah tudingan kinerja buruk, selisih ini patut dicatat.

Silakan copy link di bawah ini  dan kunjungi 👇🏻https://binamarga.pu.go.id/balai-maluku/berita/penandatanganan-kontrak-paket-preservasi-jalan-saleman-besi-wahai-pasahari

Penandatanganan Kontrak Paket Preservasi Jalan Saleman-Besi-Wahai-Pasahari

Red Flag #1: Rekam Perkara Perusahaan di Proyek Lain

Di Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulsel menyidangkan perkara proyek jalan Sabbang–Tallang (TA 2020, APBD Sulsel) Rp55,67 miliar. Dalam rilis resmi, jaksa menyebut nama-nama dari PT Aiwondeni Permai—termasuk direktur, pimpinan cabang, dan general superintendent—masuk jajaran terdakwa bersama pejabat pemprov setempat. Perkara itu mengupas dugaan penyimpangan pengadaan hingga kerugian negara yang ditaksir miliaran rupiah. Fakta: itu kasus berbeda dan di provinsi lain, tetapi relevan untuk menilai tata kelola penyedia yang kini menang paket di Maluku.

Silakan copy link di bawah ini  dan kunjungi 👇🏻 https://kejati-sulawesiselatan.kejaksaan.go.id/conference/news/6737/read

JPU Kejati Sulsel Hadirkan Dua Ahli di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang Untuk Ungkap Modus dan Kerugian Negara

Catatan penting: sampai publikasi ini, kami tidak menemukan bukti resmi bahwa PT Aiwondeni Permai masuk daftar hitam KPK. Klaim “blacklist KPK” beredar di tingkat opini/aktivis, tanpa rujukan putusan atau pengumuman resmi. Jika ada dokumen formal, otoritas yang lazim menerbitkannya adalah LKPP (daftar hitam penyedia) dan/atau putusan pengadilan. Temuan kami sementara: nihil.

Red Flag #2: Mutu Pekerjaan Dipersoalkan, Tahun Berikutnya Juga Bermasalah

Sorotan publik bukan hanya ke paket 2023. Pada TA 2024, paket preservasi ruas Saleman–Besi–Wahai–Pasahari (kontraktor berbeda: PT Kobi Indah Sejahtera) turut dikeluhkan. Laporan media lokal menyebut pekerjaan molor melewati masa kontrak 301 hari; Kasatker PJN Wilayah II mengakui ada bagian “tinggal ±300 meter” dan menyatakan denda serta adendum diberlakukan. Ini menunjukkan problem berulang di koridor ruas yang sama lintas tahun anggaran, meski penyedianya berbeda.

Silakan copy link di bawah ini  dan kunjungi 👇🏻https://malteng.liputan.co.id/article_read/proyek-jalan-serut-bernilai-15-miliar-diduga-berma1745585697?utm_source=chatgpt.com

Proyek Jalan Serut Bernilai 15 Miliar Diduga Bermasalah, Polda Diminta Usut

Sementara itu, pemberitaan lain menggambarkan kerusakan muncul hanya tiga bulan setelah pekerjaan selesai di jalur Saleman–Besi–Wahai–Pasahari. Bila benar, itu menegaskan kontrol mutu dan pengawasan perlu diaudit menyeluruh, dari desain, spesifikasi, hingga metode kerja. (Pernyataan ini masih perlu verifikasi teknis independen untuk memastikan segmen dan tahun anggarannya.)

Silakan copy link di bawah ini  dan kunjungi 👇🏻 https://sentralpolitik.com/tiga-bulan-kerja-proyek-jalan-saleman-pasahari-di-pulau-seram-amburadul/?utm_source=chatgpt.com

Tiga Bulan Kerja Proyek Jalan Saleman-Pasahari di Pulau Seram Amburadul

Red Flag #3: Gejala “Prosedural Rapi, Substansi Amburadul”

Di atas kertas, lelang selesai dan kontrak ditandatangani. Tetapi ketika mutu dipertanyakan, ruas tak tuntas, dan penanggung jawab proyek pada tahun berikutnya mengakui adendum + denda, dugaan publik mengarah ke problem klasik: prosedural tampak rapi, substansi amburadul. Pola ini jamak terjadi pada paket preservasi—di mana ruang teknis (metode, material, dan standar pengujian) bisa “digoyang” tanpa mudah terdeteksi publik, kecuali ada audit teknis forensik.

Apa yang Perlu Diusut (dan Bisa Diukur)

  1. Kepatuhan proses (Perpres/LKPP): cek dokumen pelelangan, BA evaluasi, dan kualifikasi penyedia. Jika ada indikasi pinjam bendera atau fronting, jejaknya tampak pada SDM kunci, peralatan, dan pengalaman sejenis yang tercantum vs realisasi di lapangan.
  2. Jejak finansial pekerjaan 2023: uji termin pembayaran vs progres fisik di segmen yang disebut tidak dikerjakan penuh (khususnya wilayah Desa Besi).
  3. Uji mutu forensik: core drill di segmen bermasalah, bandingkan ketebalan/komposisi dengan spesifikasi kontrak.
  4. Kinerja pengawasan: telaah peran PPK, konsultan pengawas, dan direksi pekerjaan. Apakah ada surat teguran, instruksi lapangan, dan BA deviasi?
  5. Keterkaitan perkara Sulsel: tanpa menyamakan kasus, rekam hukum perusahaan/individu yang sama patut jadi faktor risiko dalam manajemen penyedia pada paket lain.

    JPU Kejati Sulsel Hadirkan Dua Ahli di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang Untuk Ungkap Modus dan Kerugian Negara

Apa Kata Pemerintah?

Versi resmi BPJN Maluku hanya memuat pengumuman penandatanganan kontrak. Tidak ada klarifikasi publik yang spesifik menanggapi tuduhan pinjam bendera ataupun tudingan “bagian ruas tidak dikerjakan”. Mengingat TA 2024 pada ruas yang sama pun bermasalah (dengan penyedia lain), Kementerian PUPR patut membuka audit mutu yang bisa diakses publik, setidaknya ringkasannya.

Fakta yang Sudah Terverifikasi

  • Tender & pagu/HPS: Rp24,078,780,000; Satker PJN Wilayah II Maluku; APBN 2023; jadwal 27 Feb–28 Mar 2023.
  • Kontrak: ditandatangani 3 Mei 2023, nilai Rp23,784,439,459, penyedia PT Aiwondeni Permai.
  • Rekam hukum: nama-nama dari PT Aiwondeni Permai menjadi terdakwa dalam perkara berbeda (Sabbang–Tallang, Sulsel; TA 2020). Proses hukum berjalan di PN Tipikor Makassar.
  • TA 2024 di ruas yang sama: molor, diberlakukan denda & adendum, diakui pejabat satker. (Penyedianya bukan PT Aiwondeni Permai.)

Klaim yang Belum Terbukti (Butuh Dokumen Resmi)

“Blacklist KPK” terhadap PT Aiwondeni Permai: tidak ditemukan dasar resmi. Jika ada daftar hitam (blacklist), rujukannya lazim di LKPP (SIRUP/SiKaP/Daftar Hitam) atau putusan pengadilan—bukan sekadar opini. Sampai naskah ini terbit, bukti publik tak tersedia.

(Kesimpulan)

Ruas Saleman–Besi–Wahai–Pasahari terlihat rapi di kertas, tetapi berbelit di realitas. Pemenang tender 2023 punya bayang perkara di tempat lain; 2024 di ruas yang sama juga bermasalah (meski kontraktornya berbeda). Di sini, risiko sistemik lebih kentara ketimbang sekadar “oknum”: kurasi penyedia, kedisiplinan pengawasan, dan transparansi audit mutu tampak longgar.

Kalau negara serius dengan nilai untuk uang rakyat, core drill di ruas bermasalah dan publikasi audit adalah langkah paling cepat untuk menutup ruang spekulasi—atau justru membukanya lebar-lebar, dengan bukti.

Sumber & Dokumen

LPSE PUPR (agregator): detail paket, pagu/HPS, jadwal tender.

 

LPSE Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

 

BPJN Maluku (resmi): berita penandatanganan kontrak, nilai kontrak & tanggal.

Kejati Sulsel (resmi): rilis sidang perkara Sabbang–Tallang yang menyebut jajaran PT Aiwondeni Permai sebagai terdakwa (kasus berbeda).

 

JPU Kejati Sulsel Hadirkan Dua Ahli di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang Untuk Ungkap Modus dan Kerugian Negara

Liputan Malteng (lokal): keterlambatan TA 2024, pengakuan pejabat satker soal denda & adendum (penyedia berbeda).

 

Proyek Jalan Serut Bernilai 15 Miliar Diduga Bermasalah, Polda Diminta Usut

Sentral Politik (lokal): laporan kerusakan dini di ruas yang sama (butuh verifikasi teknis segmen/tahun).

 

Tiga Bulan Kerja Proyek Jalan Saleman-Pasahari di Pulau Seram Amburadul

Diduga Sarang Kejanggalan: Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari (TA 2023)

Liputan investigasi — menelusuri tender, kontrak, progres lapangan, dan indikasi praktik “pinjam bendera”.
BOKS DATA – Timeline Proyek (TA 2023)
Tanggal Peristiwa Keterangan
27 Feb 2023 Tender diumumkan LPSE — Satker PJN Wilayah II Maluku. Pagu/HPS: Rp24.078.780.000 (APBN 2023).
28 Mar 2023 Tender selesai Pemenang dinyatakan: PT Aiwondeni Permai. Publik mulai mengamati jejak perusahaan.
3 Mei 2023 Kontrak ditandatangani Nilai kontrak tercatat Rp23.784.439.459 (sekitar Rp294 juta lebih rendah dari pagu).
Mei–Des 2023 Pelaksanaan kerja Ruas total: Saleman–Besi (~51 km), Besi–Wahai (~53 km), Wahai–Pasahari (~22 km). Kelompok masyarakat melaporkan ketidaksesuaian di beberapa segmen.
Akhir 2023 Aduan masyarakat Warga Desa Besi melaporkan sebagian ruas tidak dikerjakan sesuai kontrak; publik menuntut klarifikasi.
Awal 2024 Sorotan berlanjut Ruas yang sama bermasalah pada TA 2024 (dengan kontraktor berbeda): molor, denda, adendum — menggambarkan pola masalah berulang.
PENTING: Di atas kertas, prosedur tampak rapi — tender, evaluasi, dan kontrak. Di lapangan, pekerjaan dipertanyakan, dan nama penyedia terkait jejak perkara di provinsi lain. Publik menduga ada praktik manipulasi kualifikasi (pinjam bendera), namun sebagian klaim belum didukung dokumen resmi.
BOKS DATA – Fakta Kunci
  • Pemenang PT Aiwondeni Permai — kontrak TA 2023 (nilai: Rp23.784.439.459).
  • Pagu / HPS Rp24.078.780.000 (APBN 2023).
  • Rekam Hukum Nama terkait perusahaan muncul pada perkara proyek lain di Sulawesi Selatan (TA 2020) — proses berjalan di pengadilan. (Kasus berbeda; relevansi untuk risk assessment penyedia.)
  • Klaim Publik Tuduhan “blacklist KPK” terhadap penyedia — belum ditemukan bukti dokumen resmi (peringatan: klaim masih berupa tuduhan).
  • Sorotan Mutu Aduan: segmen di Desa Besi disebut tidak dikerjakan; kerusakan dini dilaporkan pada ruas yang sama.
Catatan editorial: Paragraf di atas menegaskan dugaan dan temuan lapangan yang dilaporkan sumber-sumber lokal. Klaim serius seperti “daftar hitam KPK” tidak diklaim sebagai fakta tanpa bukti dokumenter; setiap pernyataan yang menyudutkan harus diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights