Buronan Predator Anak Akhirnya Dibekuk di Weda: Luka Lama Kepulauan Tanimbar yang Belum Sembuh
PostAmbon.com – Tiga tahun kabur. Satu malam dieksekusi. Markus Siletty—divonis bersalah memperkosa anak—ditangkap Tim Intelijen Kejari Kepulauan Tanimbar di Weda, Maluku Utara. Tidak ada tempat aman bagi predator. Ditayangkan: Selasa, 26 Agustus 2025 • 02.00 WIT
Tidak ada kata aman bagi predator anak. Markus Siletty, S.E., alias Maku alias Max, akhirnya ditangkap setelah hampir tiga tahun hidup sebagai buronan. Lelaki yang sudah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 17/2016 Perlindungan Anak ini kabur sejak 9 September 2022 dan bersembunyi di Weda, Halmahera Tengah. Pelarian selesai dini hari, Selasa, 26 Agustus 2025, pukul 02.00 WIT: ia diamankan dan dieksekusi ke Rutan Kelas II B Weda. Dinginnya hukum akhirnya menyusul.
Predator yang Meninggalkan Luka, Bukan Sekadar Perkara
Kasus bermula pada 2019–2020 di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar. Tindakannya tidak cuma kriminal, tapi pengkhianatan moral terhadap masa depan seorang anak dan keluarganya. Hukuman untuk pelaku tidak otomatis menyembuhkan trauma—namun penegakan tegas adalah sinyal: masyarakat dilindungi, bukan dibiarkan.
Tiga Tahun Menggoda Batas Hukum
Dengan status putusan berkekuatan hukum tetap, Markus memilih melarikan diri. Itu penghinaan terang-terangan terhadap pengadilan. Ia berpindah senyap, menipiskan jejak. Tapi hukum yang sabar bukan berarti lemah—setiap langkahnya dipetakan, setiap ruang sembunyi diserut sampai habis.
Operasi Senyap: Tak Ada Ruang untuk Bernegosiasi

Di bawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., Garuda Cakti Vira Tama, S.H. memimpin Tim Intelijen menutup semua pintu. Sinergi dengan Kejari Halmahera Tengah, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara, Kodim 1507 Saumlaki, dan Kodim 1512 Weda memastikan penangkapan berlangsung cepat, terukur, tanpa ruang perlawanan.
Fakta Kunci
Terpidana kasus persetubuhan anak (2019–2020), melanggar Pasal 81 ayat (1) UU 17/2016.
Buron sejak 9 September 2022; persembunyian di Weda, Halmahera Tengah.
Selasa, 26 Agustus 2025 • 02.00 WIT; eksekusi ke Rutan Kelas II B Weda.
Tidak ada kompromi untuk predator anak. Hukum
| Nama | Jabatan / Instansi |
|---|---|
| Garuda Cakti Vira Tama, S.H. | Kepala Seksi Intelijen / Komandan Tim Tabur |
| El Imanuel Lolongan, S.H., M.H. | Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum |
| Gde Ary Sutarya, S.H. | Staf Seksi Tindak Pidana Umum |
| Junaidi Umasugi | BKO Kodim 1507 Saumlaki |
| Hasan Tahir | Kasi V Intelijen Kejati Maluku |
Intinya
Penangkapan ini bukan sekadar checklist keberhasilan aparat. Ini alarm keras untuk semua buronan—terutama predator anak: keadilan mungkin lambat, tapi tidak pernah absen. Kepulauan Tanimbar dan Maluku punya pesan yang sama: ruang aman bagi pelanggar hukum sudah tutup.
