IMG-20250826-WA0039
Markus Siletty Predator anak Buronan ditangkap Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Maluku Utara / Weda Kasus persetubuhan anak


Eksklusif • Kriminal

Buronan Predator Anak Akhirnya Dibekuk di Weda: Luka Lama Kepulauan Tanimbar yang Belum Sembuh

PostAmbon.com – Tiga tahun kabur. Satu malam dieksekusi. Markus Siletty—divonis bersalah memperkosa anak—ditangkap Tim Intelijen Kejari Kepulauan Tanimbar di Weda, Maluku Utara. Tidak ada tempat aman bagi predator. Ditayangkan: Selasa, 26 Agustus 2025 • 02.00 WIT

    Tidak ada kata aman bagi predator anak. Markus Siletty, S.E., alias Maku alias Max, akhirnya ditangkap setelah hampir tiga tahun hidup sebagai buronan. Lelaki yang sudah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 17/2016 Perlindungan Anak ini kabur sejak 9 September 2022 dan bersembunyi di Weda, Halmahera Tengah. Pelarian selesai dini hari, Selasa, 26 Agustus 2025, pukul 02.00 WIT: ia diamankan dan dieksekusi ke Rutan Kelas II B Weda. Dinginnya hukum akhirnya menyusul.

Predator yang Meninggalkan Luka, Bukan Sekadar Perkara

Kasus bermula pada 2019–2020 di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar. Tindakannya tidak cuma kriminal, tapi pengkhianatan moral terhadap masa depan seorang anak dan keluarganya. Hukuman untuk pelaku tidak otomatis menyembuhkan trauma—namun penegakan tegas adalah sinyal: masyarakat dilindungi, bukan dibiarkan.

Tiga Tahun Menggoda Batas Hukum

Dengan status putusan berkekuatan hukum tetap, Markus memilih melarikan diri. Itu penghinaan terang-terangan terhadap pengadilan. Ia berpindah senyap, menipiskan jejak. Tapi hukum yang sabar bukan berarti lemah—setiap langkahnya dipetakan, setiap ruang sembunyi diserut sampai habis.

Operasi Senyap: Tak Ada Ruang untuk Bernegosiasi

Di bawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., Garuda Cakti Vira Tama, S.H. memimpin Tim Intelijen menutup semua pintu. Sinergi dengan Kejari Halmahera Tengah, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara, Kodim 1507 Saumlaki, dan Kodim 1512 Weda memastikan penangkapan berlangsung cepat, terukur, tanpa ruang perlawanan.

“Sejauh apa pun buronan berlari, sekecil apa pun jejaknya, mereka akan ditemukan. Lari boleh, bersembunyi selamanya mustahil.”

Fakta Kunci

Status
Terpidana kasus persetubuhan anak (2019–2020), melanggar Pasal 81 ayat (1) UU 17/2016.
Pelarian
Buron sejak 9 September 2022; persembunyian di Weda, Halmahera Tengah.
Penangkapan
Selasa, 26 Agustus 2025 • 02.00 WIT; eksekusi ke Rutan Kelas II B Weda.
Pesan
Tidak ada kompromi untuk predator anak. Hukum
berjalan, tanpa ampun.
Tim Tangkap Buronan Kejari Kepulauan Tanimbar
Nama Jabatan / Instansi
Garuda Cakti Vira Tama, S.H. Kepala Seksi Intelijen / Komandan Tim Tabur
El Imanuel Lolongan, S.H., M.H. Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Gde Ary Sutarya, S.H. Staf Seksi Tindak Pidana Umum
Junaidi Umasugi BKO Kodim 1507 Saumlaki
Hasan Tahir Kasi V Intelijen Kejati Maluku

Intinya

Penangkapan ini bukan sekadar checklist keberhasilan aparat. Ini alarm keras untuk semua buronan—terutama predator anak: keadilan mungkin lambat, tapi tidak pernah absen. Kepulauan Tanimbar dan Maluku punya pesan yang sama: ruang aman bagi pelanggar hukum sudah tutup.

 

Catatan redaksi: Artikel ini menekankan kepentingan publik dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Identitas korban disamarkan demi keselamatan dan privasi.

Redaksi • Kontak: redaksi@PostAmbon.com

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights