Juni 13, 2026
Bupati-Aru-Timotius-Kaidel-1024x768

Polemik pembebastugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.

Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/6/2026), Kaidel menegaskan bahwa keputusan membebastugaskan Jacob Ubyaan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan telah melalui mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembebastugasan itu sudah sesuai mekanismenya,” tegas Kaidel.

Menurut Kaidel, Jacob Ubyaan diduga melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak mengikuti uji kompetensi yang menjadi bagian dari ketentuan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti uji kompetensi,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Pemeriksa untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

“Untuk itu Gubernur Maluku melalui BKD Provinsi sudah mengeluarkan SK Tim Pemeriksa terhadap yang bersangkutan. Untuk melancarkan proses pemeriksaan, yang bersangkutan harus dibebastugaskan,” kata Kaidel.

Ia menjelaskan, pembentukan Tim Pemeriksa merujuk pada Surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/1095 yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Bupati Kepulauan Aru Nomor 800/283 tertanggal 6 Mei 2026 tentang permintaan pejabat pimpinan tinggi sebagai Tim Pemeriksa.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Jacob Ubyaan, S.Sos., M.M., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru diduga melakukan pelanggaran disiplin sehingga Pemerintah Provinsi Maluku menugaskan sejumlah pejabat untuk melakukan pemeriksaan.

Proses pemeriksaan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.

Kaidel menegaskan, pembebastugasan dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Dengan telah dibentuknya Tim Pemeriksa, penanganan dugaan pelanggaran disiplin terhadap Sekda Kepulauan Aru kini memasuki tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights