Rony Samloy, S.H., Koordinator Kuasa Hukum
JURNALIS : G.P
AMBON — Pantai Hunimua, Negeri Liang, Maluku Tengah, kembali diguncang aksi yang mengarah pada konflik terbuka. Di tengah sengketa lahan dan polemik pembayaran ganti rugi yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar, ancaman dengan parang kini menyeret lima orang ke meja hukum.
Peristiwa itu terjadi Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIT. Husein Lessy (41), warga Liang, diduga menghunus parang dan menantang ahli waris Bangsamoeda Rehalat untuk “baku potong”.
Tak hanya ancaman. Pagar pembatas lahan milik keluarga Rehalat seluas sekitar 1,3 hektare juga diduga dirusak.
Bagi keluarga Rehalat, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa batas lahan. Ketika parang disebut dihunus dan ancaman pembunuhan dilontarkan, persoalannya bergeser menjadi dugaan tindak pidana yang kini diminta diproses aparat penegak hukum.
Koordinator Kuasa Hukum keluarga Rehalat, Rony Samloy, S.H., memastikan pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke Ditreskrimum Polda Maluku.
“Laporan pengaduan terhadap Husein Lessy, Hatija Lessy, Muhasyim Lessy, Samardin Lessy dan Moh Syarif Pary sudah kami masukan ke Ditreskrimum Polda Maluku siang ini,” tegas Rony Samloy, Selasa (20/10/2026) di Ambon.
PASANG PAGAR, DATANG DENGAN PARANG
Kronologi yang disampaikan pihak keluarga Rehalat bermula sejak Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIT.
Saat itu keluarga Rehalat disebut sedang memperbaiki pagar untuk memperjelas dan melindungi batas lahan mereka, termasuk puluhan pohon kelapa yang sebelumnya diklaim telah mengalami kerusakan.
Namun, ketika keluarga Rehalat berhenti untuk makan siang, rombongan Lessy disebut datang menggunakan Toyota Avanza.
Pagar yang baru diperbaiki itu diduga dibongkar secara paksa.
Situasi kemudian memanas. Husein Lessy disebut mencabut parang dan mengarahkan ancaman kepada pihak keluarga Rehalat dengan tantangan “baku potong”.
Beruntung, pihak keluarga Rehalat memilih menahan diri.
Jika tidak, sengketa lahan yang selama ini bergulir bisa saja berubah menjadi tragedi berdarah di salah satu objek wisata andalan Maluku tersebut.
EMPAT PASAL DIHADAPKAN, ANCAMAN PIDANA MENANTI
Kuasa hukum keluarga Rehalat, Rony Samloy, S.H., Rahmawaty, S.H., dan Steines Sitania, S.H., menyatakan para terlapor akan dimintai pertanggungjawaban hukum melalui sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan, membawa atau menggunakan senjata tajam secara tanpa hak. Ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun berdasarkan ketentuan tersebut.
Kedua, Pasal 257 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan atau tempat tertentu tanpa izin sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Ketiga, Pasal 521 KUHP terkait dugaan pengrusakan.
Keempat, ketentuan KUHP mengenai pengancaman yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata tajam untuk menimbulkan rasa takut terhadap korban.
Pihak keluarga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman sebagaimana dijamin konstitusi.
SENGKETA LAHAN BERTEMU UANG Rp5 MILIAR
Di balik insiden parang tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar: sengketa lahan Pantai Hunimua dan pembayaran ganti rugi yang nilainya lebih dari Rp5 miliar.
Menurut pihak keluarga Rehalat, pembayaran ganti rugi tahap II kepada ahli waris Thalib Lessy belum dapat dicairkan karena adanya persoalan hukum yang masih berjalan.
Dinas Pariwisata Maluku disebut telah menarik diri dari kawasan Pantai Liang setelah lokasi tersebut dipalang pada 21 Februari 2026.
Pada saat yang sama, terdapat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari pihak ahli waris Bangsamoeda Rehalat di Pengadilan Negeri Ambon yang meminta agar pembayaran tersebut dibatalkan.
Dengan demikian, uang ganti rugi yang nilainya miliaran rupiah bukan sekadar angka dalam sengketa administratif. Di lapangan, persoalan pembayaran tersebut kini bersinggungan dengan konflik kepemilikan lahan dan ketegangan antarkelompok ahli waris.
PARANG TIDAK BOLEH MENJADI ALAT MENYELESAIKAN SENGKETA
Kuasa hukum keluarga Rehalat menilai sengketa kepemilikan atau pembayaran ganti rugi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan ancaman senjata tajam.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami minta Kapolda Maluku Irjen Pol Suwondo Nainggolan perintahkan penyidik untuk tahan para pelaku. Ini demi menjaga Kamtibmas di Negeri Liang yang rawan konflik. Hukum tidak boleh kalah oleh parang,” tegas Rony Samloy.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Laporan telah masuk. Nama-nama terlapor telah disebut. Dugaan ancaman dengan parang dan pengrusakan pagar telah menjadi bagian dari laporan.
Pertanyaannya tinggal satu: apakah sengketa lahan dan uang ganti rugi miliaran rupiah akan terus dibiarkan berkembang menjadi konflik terbuka, atau hukum akan segera hadir sebelum “baku potong” benar-benar berubah menjadi pertumpahan darah?
Pantai Hunimua membutuhkan kepastian hukum, bukan suara parang.
