Oktober 19, 2026
WhatsApp Image 2026-10-05 at 14.05.11

 

**DOBO** — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan yang bersumber dari anggaran Tahun 2026.

Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama pendampingan hukum dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepulauan Aru terhadap berbagai pekerjaan fisik dan kegiatan pengadaan yang sedang dilaksanakan.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Kepulauan Aru dan Dikbud Aru di Aula Café Gospel, Jumat, 14 Agustus 2026.

Kepala Kejari Kepulauan Aru, **Dr. Amanda, S.H., M.H.**, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan sejak awal agar pelaksanaan pekerjaan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.

Menurutnya, keterlibatan kejaksaan bukan dimaksudkan untuk menghambat pekerjaan, tetapi memberikan pendampingan agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan dokumen yang telah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tidak mengabaikan ketentuan dalam kontrak. Sebab, setiap penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Untuk Tahun Anggaran 2026, terdapat **39 paket pekerjaan fisik dan pengadaan** yang berada dalam lingkup tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.

Kepala Dikbud Aru, **Aris F. Gainau**, menyambut baik pendampingan tersebut. Ia menilai kerja sama dengan Kejari dapat menjadi bagian dari penguatan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan tidak keluar dari ketentuan administrasi maupun hukum.

Gainau menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada kontrak, spesifikasi teknis, volume, kualitas serta batas waktu yang telah ditentukan.

Seluruh pihak yang terlibat, kata dia, harus menjadikan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan.

Di sisi lain, kondisi geografis Kepulauan Aru menjadi salah satu tantangan dalam pengerjaan proyek. Distribusi material antarpulau, kondisi cuaca, jarak wilayah, hingga keterbatasan penyedia jasa menjadi faktor yang perlu diperhitungkan sejak awal.

Kejari juga mengingatkan agar pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami keterlambatan. Dengan waktu efektif pengerjaan yang terbatas, kontraktor diminta memperhitungkan berbagai risiko yang dapat mengakibatkan pekerjaan melewati batas waktu dan berujung pada konsekuensi sesuai kontrak.

Ketersediaan material juga menjadi perhatian. Sejumlah kebutuhan konstruksi, termasuk pasir dan baja, harus dipersiapkan dengan baik. Bahkan, kebutuhan baja tertentu harus didatangkan dari Pulau Jawa sehingga memerlukan perencanaan distribusi yang matang.

Dikbud Aru berharap pendampingan kejaksaan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan melalui koordinasi yang aktif dan profesional, bukan hanya sebatas pada penandatanganan kerja sama.

Selain menggandeng Kejari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru juga akan memperkuat pengawasan internal serta melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pembangunan pendidikan yang lebih tertib, transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights