Agustus 22, 2026
a44ea87c-b1a3-4da6-853d-18115e0bc115

Kelapa perhubungan kota Ambon

 

POST AMBON — Dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan sektor perhubungan di Kota Ambon kembali mencuat. Sebuah unggahan akun TikTok malona menyoroti dugaan manipulasi anggaran pada sejumlah program Dinas Perhubungan Kota Ambon sejak 2023 hingga sekarang.Dalam unggahan tersebut, sejumlah kegiatan disebut perlu diperiksa, antara lain program manajemen dan rekayasa lalu lintas, pemasangan rambu, marka jalan dan APILL, pengendalian serta operasi lalu lintas, pengelolaan fasilitas kepelabuhanan hingga pengelolaan retribusi di Pelabuhan Rakyat Enrico. Sabtu (22/08/26)
Unggahan itu juga menyebut bahwa dugaan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun, sampai ada konfirmasi resmi dari aparat mengenai status laporan dan hasil pemeriksaannya, tuduhan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih harus dibuktikan, bukan fakta tindak pidana korupsi.Meski demikian, isu tersebut layak mendapat perhatian serius karena sejumlah sektor yang disebut dalam unggahan memang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran dan pendapatan daerah.Yang dapat menjawab keduanya adalah dokumen dan pemeriksaan.

Bukan Sekadar Viral di TikTok

Sorotan publik terhadap Dishub Ambon tidak berhenti pada unggahan tersebut.

Persoalan izin trayek dan parkir juga sebelumnya menjadi bahan polemik. Pada Mei 2026, Kepala Dishub Kota Ambon Yan D. Suitella membantah adanya praktik “mafia izin” dan pungutan liar. Ia menyatakan Dishub tidak menerbitkan izin trayek baru sejak 2018, dengan pengecualian jalur Siwang yang disebut diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat. (spektrumonline.com)

Pernyataan tersebut penting dicatat karena sekaligus memberikan posisi resmi dari pihak yang dituding.

Namun, bantahan saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan.

Begitu pula tuduhan di media sosial tidak otomatis membuktikan korupsi.

Yang dapat menjawab keduanya adalah dokumen dan pemeriksaan.

Komentar Warganet Makin Menambah Sorotan

Dalam kolom komentar unggahan TikTok tersebut, akun BBK menulis:

“Dishub Ambon itu dari dulu sarang korupsi. Mafia izin trayek, pungli di terminal dan mafia pengelolaan parkir. Polisi atau Jaksa harus periksa sampai tuntas. Jang sampe luput itu Kadishub Yan Suitella.”

Pernyataan tersebut merupakan komentar seorang pengguna media sosial, bukan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Karena itu, komentar tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti korupsi.

Namun secara jurnalistik, komentar itu menunjukkan adanya persepsi publik yang cukup keras mengenai tata kelola transportasi, parkir dan perizinan di Kota Ambon.

Dan persepsi seperti ini seharusnya dijawab dengan transparansi, bukan sekadar saling bantah.

PARKIR: UANGNYA KE MANA?

Sektor parkir menjadi salah satu titik yang paling menarik untuk diperiksa.

Pada Februari 2026, Pemkot Ambon menetapkan 30 lokasi parkir resmi melalui SK Wali Kota Ambon Nomor 6737. Kebijakan tersebut disebut bertujuan meningkatkan PAD sekaligus menekan praktik pungutan liar. (rri.co.id)

Bahkan pada Januari 2026, Dishub menyebut realisasi retribusi parkir tahun 2025 mencapai 102,19 persen, dengan pendapatan sekitar Rp4 miliar dalam setahun. (rri.co.id)

Angka ini justru membuka pertanyaan yang lebih besar.

Berapa target sebenarnya?

Bagaimana perhitungannya?

Siapa yang mengelola titik-titik parkir tersebut?

Bagaimana mekanisme penyetoran?

Berapa penerimaan kotor?

Berapa yang menjadi hak pihak pengelola?

Dan yang paling penting:

Berapa rupiah yang benar-benar masuk ke kas daerah?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Itu adalah pertanyaan dasar mengenai akuntabilitas uang publik.

Dishub sendiri menyatakan tengah melakukan pengawasan terhadap parkir liar. Pada Maret 2026, Dishub menyebut patroli dilakukan setiap hari dengan mengerahkan 8–10 personel di titik-titik rawan untuk mencegah pungutan liar. (ambon.antaranews.com)

Jika pengawasan sudah dilakukan secara rutin, publik tentu berhak mengetahui bagaimana hasil pengawasannya dan berapa banyak potensi kebocoran penerimaan yang berhasil dicegah.

MITRA PARKIR JUGA PERNAH DIPERSOALKAN

Proses pengelolaan parkir bukan tanpa polemik.

Pada Februari 2026, Yan Suitella menjelaskan bahwa pemilihan mitra pengelolaan parkir dilakukan melalui mekanisme kerja sama daerah dengan pihak ketiga dan menurutnya bukan tender pengadaan barang dan jasa. Ia juga membantah adanya intervensi dalam proses tersebut. (laskarmaluku.com)

Sementara dokumen yang dimuat BPK Perwakilan Maluku mengenai penjelasan Pemkot Ambon pada 2025 menyebut proses sebelumnya diikuti sejumlah perusahaan dan menetapkan CV Afif Mandiri sebagai pengelola parkir. (maluku.bpk.go.id)

Karena itu, jika isu pengelolaan parkir kembali dipersoalkan, pemeriksaan paling sederhana sebenarnya adalah membuka seluruh rantai administrasinya:

siapa yang mendaftar, siapa yang lolos, berdasarkan kriteria apa, berapa nilai kerja samanya, bagaimana perhitungan bagi hasilnya, berapa target PAD dan berapa realisasinya.

Kalau semuanya sesuai aturan, maka tidak ada alasan data tersebut menjadi sesuatu yang harus ditakuti.

IZIN TRAYEK: BANTAHAN SUDAH ADA, BUKTI HARUS MENYUSUL

Pada sisi izin trayek, posisi resmi Dishub juga sudah disampaikan.

Suitella mengatakan tidak ada penerbitan izin trayek baru sejak 2018 dan menyebut kondisi jalur angkutan di Ambon sudah mengalami kelebihan muatan berdasarkan data faktor beban terakhir pada 2024. (spektrumonline.com)

Bahkan pada Juli 2026, pemberitaan mengenai razia Dishub kembali memuat bantahan bahwa Dishub tidak menerbitkan izin trayek baru selama kepemimpinan Suitella. (gakorpan.com)

Maka pertanyaan investigatifnya menjadi sangat konkret:

Jika memang tidak ada izin baru, berapa izin trayek yang masih aktif, kapan diterbitkan, siapa pemegangnya, dan apakah seluruh kendaraan yang beroperasi sesuai dengan dokumen tersebut?

Dengan data itu, isu “mafia izin trayek” bisa diuji.

Tidak perlu perang opini.

ENRICO JUGA PERLU DIBUKA

Unggahan TikTok malona secara khusus menyinggung pengelolaan retribusi di Pelabuhan Rakyat Enrico.

Ini bagian yang seharusnya tidak dibiarkan hanya menjadi isu media sosial.

Jika benar terdapat pengelolaan retribusi, maka publik berhak mengetahui dasar hukum pemungutannya, besaran tarif, potensi penerimaan, mekanisme pemungutan, pihak yang bertugas memungut, serta jumlah penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Berapa yang dipungut?

Berapa yang disetor?

Apakah seluruh pungutan memiliki dasar hukum?

Apakah terdapat selisih antara potensi penerimaan dan realisasi?

Jika terdapat selisih, apa penyebabnya?

Itulah pertanyaan yang jauh lebih tajam daripada sekadar menyebut “ada korupsi”.

DUGAAN MANIPULASI ANGGARAN HARUS DIUJI DARI DOKUMEN

Apabila laporan yang disebut dalam unggahan tersebut memang telah diterima aparat penegak hukum, pemeriksaan seharusnya diarahkan pada dokumen.

Mulai dari dokumen perencanaan dan penganggaran, DPA, perubahan anggaran, dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, laporan pertanggungjawaban hingga bukti fisik pekerjaan.

Untuk pemasangan rambu dan marka jalan, misalnya, tinggal dicocokkan:

berapa yang dianggarkan dan berapa yang benar-benar terpasang.

Untuk APILL:

berapa unit yang dibayar dan berapa yang benar-benar tersedia serta berfungsi.

Untuk kegiatan pengendalian lalu lintas:

berapa anggaran yang digunakan dan bagaimana pertanggungjawaban pelaksanaannya.

Untuk kepelabuhanan:

berapa anggaran fasilitas yang dikeluarkan dan apa hasil fisiknya.

Untuk retribusi:

berapa potensi penerimaan dan berapa yang benar-benar masuk ke rekening pemerintah daerah.

Kalau angka-angka tersebut cocok, maka tuduhan harus diuji ulang.

Kalau tidak cocok, maka pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih serius.

APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN HANYA MENUNGGU VIRAL

Polisi dan kejaksaan tidak seharusnya menjadikan viralitas sebagai ukuran untuk bergerak.

Begitu pula masyarakat tidak boleh menjadikan TikTok sebagai pengadilan.

Jika laporan memang sudah masuk, publik membutuhkan kejelasan: apakah laporan tersebut telah ditelaah, apakah dokumen telah diminta, apakah pihak terkait telah diperiksa dan apakah terdapat indikasi kerugian negara atau daerah.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, katakan tidak ditemukan.

Jika hanya terjadi kesalahan administrasi, jelaskan.

Jika ditemukan kerugian daerah atau negara, hitung dan tindak lanjuti.

Dan jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi, proses tanpa pandang jabatan.

DISHUB DAN PEMKOT AMBON PUNYA HAK MENJAWAB

Media Post Ambon memberikan ruang kepada Pemerintah Kota Ambon, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kepala Dishub Yan Suitella untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan data terkait seluruh tudingan yang beredar.

Sebab pemberitaan yang bertanggung jawab tidak boleh berubah menjadi pengadilan sepihak.

Namun sebaliknya, pejabat publik juga tidak cukup hanya mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Publik membutuhkan data.

PENUTUP

Pada akhirnya, kasus ini tidak seharusnya berhenti sebagai perang antara unggahan TikTok dengan bantahan pejabat.

Jika Dishub Ambon bersih, buka datanya.

Jika pengelolaan parkir sesuai aturan, tunjukkan mekanismenya.

Jika izin trayek tidak pernah dipermainkan, tunjukkan basis datanya.

Jika retribusi Enrico seluruhnya sesuai aturan, buka angka penerimaannya.

Jika proyek rambu, marka dan APILL sesuai anggaran, tunjukkan pekerjaan fisiknya.

Dan jika laporan dugaan korupsi memang telah masuk ke aparat, periksa sampai terang.

Sebab yang sedang dipertanyakan bukan sekadar nama seorang pejabat atau reputasi sebuah dinas.

Yang dipertaruhkan adalah uang rakyat dan kepercayaan publik.

Jangan biarkan dugaan korupsi hanya menjadi konten yang ramai selama beberapa hari lalu hilang. Jika tidak benar, bersihkan namanya dengan bukti. Jika benar, bongkar sampai ke akar.

MEDIA POST AMBON akan terus menempatkan isu ini sebagai dugaan sampai ada bukti dan kepastian hukum, sekaligus membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut.

Catatan redaksi: Kutipan dari akun TikTok dalam berita ini diperlakukan sebagai pernyataan pengguna media sosial, bukan sebagai temuan hukum. Media Post Ambon tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat bukti dan/atau proses hukum yang mengonfirmasinya.

EDITOR : GILBERT PASALBESSY

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights