Ambon, 23 Oktober 2025 | G. PASALBESSY 

Post AmbonLaporan masyarakat adat Negeri Hative Besar terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Jalan Tani dan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari aktivitas galian C kini resmi berada di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Laporan yang dilimpahkan pada 17 Oktober 2025 itu menjadi langkah penting masyarakat adat dalam menuntut transparansi dan keadilan atas pengelolaan dana publik di tingkat desa.

Konfirmasi diterima langsung dari Kasipenkum Kejati Maluku, Ardi, yang menyampaikan bahwa laporan tersebut telah terdaftar dan akan segera ditelusuri. Pernyataan ini juga diperkuat oleh perwakilan masyarakat adat Helmy Laisatamu, usai berkoordinasi langsung dengan pihak Kejari Ambon di hari yang sama.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejari Ambon menegaskan komitmennya untuk melakukan penelusuran awal bersama tim “Jaga Desa” dan Inspektorat Kota Ambon. Kolaborasi ini difokuskan untuk mengurai penggunaan anggaran serta aktivitas ekonomi desa yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

“Kami tidak main-main. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Tidak ada yang kebal,” tegas perwakilan Kejari Ambon saat dikonfirmasi.

Langkah ini menandai sikap tegas kejaksaan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dana publik di tingkat desa. Kejari juga memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan memeriksa seluruh dokumen dan laporan hasil audit internal dari Inspektorat Kota Ambon.

Sebelumnya, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan awal atas dugaan penyimpangan serupa. Dengan adanya laporan resmi ke kejaksaan, masyarakat berharap penyelidikan kali ini mampu membuka fakta di lapangan dan menyeret para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Masyarakat adat Hative Besar menilai, persoalan ini bukan sekadar soal pembangunan Jalan Tani, tetapi juga menyangkut integritas dan tanggung jawab moral aparatur desa dalam mengelola dana publik. Mereka mendukung langkah Kejari Ambon untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti menyelewengkan hak masyarakat.