WhatsApp Image 2025-10-15 at 12.52.51 PM

 

Seram Bagian Timur |

POST AMBON – Laporan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, selama bertahun-tahun terlihat mulus di atas kertas. Laporan keuangan disusun rapi, tanda tangan berjejer, dan stempel pemerintah melekat di setiap halaman. Namun di balik dokumen itu, penyidik menemukan lubang menganga — lubang bernilai Rp1,56 miliar uang rakyat yang menguap tanpa jejak.

Lubang itu akhirnya menyeret ID, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri periode 2017–2020, ke balik jeruji besi. Ia kini berstatus tersangka korupsi Dana Desa, setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser, di bawah komando Kacabjari Habibul Rakhman, S.H., menemukan bukti kuat adanya penyimpangan keuangan selama masa jabatannya.

Proyek Tak Berwujud, Uang Menguap

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan pola klasik: program yang dibiayai Dana Desa dilaporkan selesai, tetapi di lapangan tak ada hasilnya. Sejumlah kegiatan fisik yang seharusnya menjadi manfaat langsung bagi masyarakat ternyata hanya tercatat di laporan pertanggungjawaban.

“Kami menemukan pekerjaan yang tidak terlaksana serta selisih antara pengeluaran riil dan laporan pertanggungjawaban,” ungkap Habibul Rakhman dalam konferensi pers, didampingi Jaksa Penyidik Misbachul Munir, S.H.

Artinya jelas — uang negara yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan, justru berhenti di tangan segelintir orang.

Skenario Penyalahgunaan yang Terencana

Dari dokumen yang diperiksa, terungkap bahwa pengelolaan Dana Desa di Kota Siri dilakukan tanpa pengawasan ketat. Mekanisme perencanaan tidak transparan, pelaporan terindikasi direkayasa, dan sebagian dana dicairkan tanpa kegiatan yang jelas.

“Penyimpangan dilakukan secara sistematis. Kami duga terjadi sejak awal proses perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban,” kata salah satu penyidik Pidsus yang enggan disebut namanya.

Pemeriksaan Panjang Berujung Penahanan

Selama proses penyelidikan, tim penyidik memeriksa puluhan saksi, termasuk aparatur desa, bendahara, dan pihak rekanan yang disebut terlibat. Semua mengarah pada satu nama — ID.

Pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIT, ID diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula didampingi pengacaranya Sadaq Idris Tianotak, S.H. Usai pemeriksaan hingga sore hari, status ID resmi naik menjadi tersangka.

Sore itu juga, penyidik memutuskan langkah tegas: penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Wahai, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2025.

“Kami tak ingin kasus ini berlarut-larut. Uang negara harus diselamatkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Habibul.

Sebelum dijebloskan, ID menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bula dan dikawal menuju Lapas sekitar pukul 20.30 WIT.

Jerat Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya berat — mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Dana Desa, Uang Rakyat yang Sering Jadi Mangsa

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Maluku. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah mantan kepala negeri dan bendahara desa dijerat hukum dengan pola serupa — laporan fiktif, kegiatan tak terlaksana, dan manipulasi kuitansi.

“Kalau memang uangnya dipakai benar, jalan desa dan jembatan itu sudah bagus. Tapi kenyataannya, masih rusak,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.

Wajah Rusak Pemerintahan Lokal

Kasus ID mencerminkan penyakit lama birokrasi di tingkat negeri: kuasa tanpa kontrol. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka ruang bagi penyimpangan sistematis yang menggerogoti kepercayaan publik.

Kini, kejaksaan memastikan penyelidikan tak berhenti di satu nama. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, jumlah tersangka bisa bertambah.

Penutup: Uang Rakyat Tak Boleh Hilang

Kasus di Negeri Kota Siri menjadi pengingat bahwa setiap rupiah Dana Desa adalah amanah rakyat. Saat uang itu diselewengkan, yang hilang bukan hanya proyek pembangunan, tapi juga kepercayaan masyarakat.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada ruang bagi siapapun untuk mempermainkan uang rakyat,” tutup Habibul Rakhman.

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights