April 16, 2026
images (21)

Investigasi

Ambon, Maluku — | Oleh: Redaksi Investigasi

Maluku kembali diguncang dugaan penyimpangan anggaran: dari anggaran alat tulis kantor (ATK) yang selalu tercantum di DIPA namun tak pernah tiba ke tangan pegawai, hingga praktik sewa alat berat tanpa kontrak yang berujung pada diduga hilangnya setoran ke kas daerah. Sumber internal mengungkap pola yang berulang dan sistematis—bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi jaringan rente birokrasi.

Inti temuan:

  • Pos anggaran ATK muncul tiap tahun di DIPA, namun barang tidak pernah disalurkan ke tiap seksi;
  • Dana pemeliharaan alat berat diklaim telah dicairkan, namun banyak unit tetap rusak dan terbengkalai;
  • Sewa alat berat sering dilakukan tanpa kontrak resmi—kontrak baru dibuat setelah alat dikembalikan;
  • Contoh konkret: excavator di Desa Aboru (37 hari) — kontraktor bayar, namun setoran tidak masuk ke PAD Maluku;
  • Pada awal 2025 dua unit (bomag & grader) diturunkan di Pulau Buru tanpa kontrak kerja resmi.

Sumber yang mengetahui seluk-beluk operasional UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat, Dinas PUPR Provinsi Maluku, menyatakan bahwa permainan ini berlangsung bertahun-tahun. “Setiap tahun ada anggarannya, tapi hasilnya nihil. Sama saja bohong, ini jelas bukan salah tulis, ini permainan“, kata sumber tersebut.

Praktik pemeliharaan yang tidak jelas memperlihatkan satu hal: uang negara mengalir, tetapi aset tidak dirawat. Banyak peralatan berat yang seharusnya diperbaiki malah dibiarkan rusak. Jika dana pemeliharaan benar-benar dicairkan sesuai dokumen tertentu, pertanyaannya adalah ke mana uang itu mengalir?

Yang lebih mengkhawatirkan adalah mekanisme sewa alat berat. Dalam aturan yang seharusnya berlaku, kontrak sewa harus disusun dan ditandatangani sebelum alat digunakan. Di UPTD ini, kontrak baru dibuat setelah penggunaan selesai — praktik yang secara praktis menutup alur dokumentasi dan membuka celah bagi penggelapan pendapatan.

Kasus di Desa Aboru menjadi ilustrasi tajam. Satu unit excavator digunakan selama 37 hari. Kontraktor mengaku telah melakukan pembayaran, namun sampai laporan ini dipublikasikan, setoran tersebut belum tercatat masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku. Di Pulau Buru, dua unit bomag dan grader yang diturunkan sejak awal 2025 juga beroperasi tanpa kontrak resmi — bukti betapa longgarnya tata kelola.

Semua ini mengarah pada kemungkinan adanya praktik korupsi berjamaah: anggaran ATK raib, dana perawatan menguap, setoran PAD lenyap. Pola berulang menunjukkan bukan tindakan insidental, melainkan skema yang tersusun rapi—memanfaatkan celah administratif, lemahnya pengawasan internal, dan kurangnya transparansi.

Hingga berita ini diturunkan, permintaan klarifikasi kepada pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku dan kepala UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat tidak direspon. Keheningan resmi justru memperkuat kecurigaan publik: ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Sumber: Pengakuan internal UPTD (anonim), dokumen DIPA UPTD, dan pengamatan lapangan. Redaksi terus meminta konfirmasi resmi.

Catatan redaksi: Artikel ini ditulis berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal dan temuan lapangan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi, silakan menghubungi redaksi untuk hak jawab.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights