IMG-20250619-WA0034-1024x768-1024x585

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kembali menunjukkan komitmen dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama para Raja, Kepala Desa, Lurah, dan Camat se-Kota Ambon, Kamis (19/6/2025), Ketua Panja Zeth Pormes tegas meminta pemerintah kota untuk menghentikan kerjasama dengan pihak Asosiasi Penagih Layanan Indonesia (APLI), yang dinilai meresahkan warga.

Dalam rapat yang digelar di Aula Rapat Kantor DPRD Kota Ambon tersebut, Pormes menyampaikan langkah ini bagian dari upaya besar dalam penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Seiring penyesuaian Perda, kami menerima banyak aduan masyarakat terkait praktik penagihan oleh pihak APLI yang tidak sesuai dan menimbulkan keresahan,” katanya.

“Kami minta pemerintah segera menghentikan kerjasama dengan APLI dan mengembalikan proses penagihan kepada pemerintah desa atau negeri,” tegas Pormes.

Ia menjelaskan, penyesuaian Perda ini bertujuan untuk memperluas basis penerimaan daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih adil dan transparan.

Salah satu langkah konkret yang dibahas adalah pendataan ulang terhadap pelaku usaha dari skala kecil hingga besar, termasuk yang tidak berdomisili di desa atau negeri.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dengan cara yang tidak membebani atau meresahkan masyarakat. Pemungutan pajak harus dilakukan dengan skema yang adil dan berdasarkan data yang akurat,” ujar Pormes.

Ia menambahkan, pajak dan retribusi daerah adalah instrumen vital dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, keterlibatan aparat desa, negeri, dan kelurahan akan lebih diperkuat untuk menciptakan sistem pemungutan yang partisipatif dan akuntabel.

“Para pemangku kepentingan di tingkat lokal berharap regulasi pajak yang baru mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa tekanan dari pihak eksternal,” tandas Pormes.

“Dengan pengawasan dan pendampingan DPRD, penyesuaian Perda ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun sistem fiskal daerah yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Ambon,” pungkasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights